15  Waspada Investasi Ilegal

Mengenali dan Menghindari Skema Ponzi dan Investasi Bodong

Author

Edukasi Investasi Aman

Published

October 12, 2025

15.1 Mengapa Penting Memahami Investasi Ilegal?

Dalam Modal (2023), Akhir - akhir ini kasus investasi bodong atau ilegal marak terjadi di Indonesia. Kasus investasi ilegal kerap muncul dan memakan korban. Investasi tersebut disebut ilegal karena melakukan kegiatan dengan tidak memiliki izin dari instansi terkait. Investasi ilegal tidak dapat didiamkan karena menimbulkan banyak kerugian yang terjadi di masyarakat. Godaan keuntungan tinggi secara instan membuat masyarakat tidak berhati - hati. Kerugian yang disebabkan dari investasi ilegal mengancam seluruh lapisan masyarakat yang tertarik berinvestasi. Dengan berkembangnya teknologi jasa keuangan (tekfin/fintech) maka investasi online ilegal turut mengalami perkembangan.

Penipuan investasi (Investment Fraud) dapat didefinisikan sebagai setiap penipuan yang terkait dengan saham, obligasi, komoditas, kemitraan terbatas, real estate, atau jenis investasi lainnya dan sering kali dibangun di atas janji dan kesepakatan yang menipu, dimana target dibujuk atau dipaksa untuk melakukan investasi. Kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi tersebut tidak diimbangi dengan kecermatan dalam memperoleh informasi dan ketelitian dalam memilih jenis serta perusahaan investasi. Kebanyakan masyarakat tergiur dengan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian atau bagi hasil yang tinggi, tanpa menyelidiki lebih dulu kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi terkait. Alhasil, alih-alih mendapatkan keuntungan besar, masyarakat justru menderita kerugian finansial karena menjadi korban penipuan. Tanpa disadari, masyarakat terjebak dalam iming-iming investasi yang menerapkan skema Ponzi.

Skema Ponzi diartikan sebagai modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi dari Italia, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920. Praktik investasi bodong dengan skema Ponzi sudah banyak terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an. Berikut beberapa contoh penawaran investasi dengan skema Ponzi yang ada di Indonesia antara lain:

  1. PT. Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)
  2. Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah
  3. Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)
  4. First Travel Anugerah Karya Wisata
  5. Abu Tours
  6. Manusia Membantu Manusia (MMM)
  7. Pandawa Group; dan
  8. MeMiles
  9. Komunitas Jempol Preneur (KJP)/Jempolpreneur.id
  10. Perpuskita/Perpuskita.com
  11. Duit Bomber
  12. JD Union
  13. Alimama Indonesia - almm.qdhtml.net
  14. PT Asia Dinasty Sejahtera
  15. Dream 4 Freedom

Investasi ilegal atau investasi bodong telah merugikan jutaan investor di seluruh dunia, dengan kerugian mencapai triliunan rupiah. Di Indonesia, kasus investasi ilegal terus bermunculan dengan berbagai modus dan kedok yang semakin canggih.

WarningPeringatan Penting

Setiap tahun, ribuan investor kehilangan uang mereka karena tertipu investasi bodong. Pengetahuan adalah perlindungan terbaik Anda!

15.2 Ciri-ciri skema Ponzi

  1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko;
  2. Proses bisnis investasi yang tidak jelas;
  3. Produk investasi umumnya milik luar negeri;
  4. Staf Penjualan mendapatkan komisi dari merekrut orang;
  5. Pada saat investor ingin menarik investasi, namun ditahan dan ditawarkan investasi dengan bunga yang lebih tinggi;
  6. Mengundang calon investor dengan memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur; serta
  7. Pengembalian hasil dan pokok investasi yang macet ditengah-tengah periode investasi.

15.3 Pihak-pihak dalam Investasi

Sesuai dengan Teori Keuangan bahwa kegiatan investasi melibatkan beberapa pihak yang saling berhubungan yaitu:

  1. Entitas creator/pembuat skema investasi

Entitas creator adalah pihak yang memperkenalkan dan menawarkan produk investasi ilegal.

  1. Investor

Masyarakat yang menjadi sasaran investasi ilegal, oleh karena itu investor/masyarakat harus mengetahui ketika hendak berinvestasi apakah produk investasinya legal, investor harus mengecek apakah return logis atau tidak.

  1. Regulator

Regulator di Indonesia seperti OJK, Kementerian, BI, Bappebti, lembaga regulatori lainnya harus memberikan edukasi dan perlindungan kepada konsumen. Regulator/Badan Pengawas harus menginformasikan jenis dan produk investasi yang ditawarkan kepada masyarakat di bawah pengawasan mereka.

  1. Afiliator/platform

Orang yang melakukan hubungan kerja sama ini disebut dengan sebutan affiliator. Afiliator bertugas untuk mempromosikan suatu bisnis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan harapan dapat menarik pelanggan baru dan mempengaruhi keputusan pembelian konsumen (investor).

  1. Influencer

Influencer merupakan orang menawarkan atau mempromosikan platform investasi. Biasanya dalam investasi ilegal influencer yang digunakan adalah tokoh masyarakat/ agama dan atau artis.

15.4 Tipe- tipe Investasi Bodong

Terdapat berbagai macam investasi bodong di masyarakat di antara yaitu:

  1. Investasi Online/Robot Trading

    Seiring perkembangan teknologi yang sudah semakin modern, modus kejahatan juga mulai mengikuti perkembangan zaman. Contohnya, investasi bodong yang dilakukan secara online. Biasanya para pelaku akan mencari atau menarik para korbannya melalui iklan di media sosial. Dimana mereka membuat sebuah iklan yang berisi kalimat ajakan untuk berinvestasi dengan menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Di sisi lain, para pelaku penipuan akan merencanakan seluruhnya secara matang, agar terlihat profesional dan meyakinkan. Selain itu, para pelaku juga berani mencantumkan nama OJK, BI, atau bank lain di produk yang mereka tawarkan. Setelah itu, para korban akan diberikan laman website palsu yang digunakan untuk media pendaftaran investasi dan juga menyetor sejumlah uang. Ketika semua tahapan sudah selesai, maka laman website tersebut akan menghilang dan tidak dapat diakses. Para pelaku akan menghilang tanpa jejak dengan sejumlah uang yang sudah dikirimkan korban.

  2. Koperasi Bodong

    Seperti yang sudah kita ketahui bahwa koperasi merupakan lembaga yang berfungsi membantu dalam mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya dan juga masyarakat. Namun baru-baru ini, koperasi simpan pinjam sempat menjadi kedok dari investasi bodong. Dalam kasus ini, para korban yang ingin menyimpan uangnya di koperasi akan dijanjikan sejumlah bunga besar setiap bulannya. Sedangkan seseorang yang sudah bergabung menjadi anggota akan diminta untuk mencari calon pelanggan untuk menyimpan uangnya di koperasi tersebut. Anggota yang berhasil menarik pelanggan akan mendapatkan sejumlah bonus. Hal tersebut hampir sama dengan sistem bisnis Multi Level Marketing (MLM).

  3. Arisan Bodong

    Modus penipuan ini mirip dengan arisan pada umumnya. Dimana arisan bodong dilakukan dalam satu kelompok yang menghimpun sejumlah uang dari para anggotanya. Akan tetapi, dalam arisan bodong, para pelaku menawarkan keuntungan yang besar setiap kali ada yang mendapat giliran menang. Dalam hal ini, para pelaku akan berperan sebagai pihak yang menghimpun dan menyimpan dana arisan. Jenisnya pun beragam, ada arisan uang, Iphone, emas, atau barang berharga lain. Dewasa kini, arisan bodong sudah marak ditemukan di media sosial. Modusnya, para pelaku menawarkan arisan kepada calon korban melalui media sosial. Para korban akan diminta untuk mengirimkan sejumlah uang, kemudian mereka akan dijanjikan keuntungan yang besar setiap kali menang. Namun sebaliknya, para korban tidak akan mendapat keuntungan apapun, sebab para pelaku akan menghilang dan sejumlah uang yang telah ditransfer tidak akan kembali lagi.

  4. Investasi Kebun Bodong

    Salah satu investasi kebun yang dinyatakan investasi bodong adalah investasi kebun kurma. Dalam investasi ini, perusahaan menawarkan kavling tanah di suatu wilayah. Sebagai bonus, investor akan mendapatkan lima pohon kurma dengan iming-iming potensi keuntungan yang menggiurkan.

15.5 Ciri-ciri/indikator investasi bodong/ilegal

Terdapat berbagai ciri-ciri atau indikator investasi bodong di masyarakat di antara yaitu:

  1. Tidak berizin/Izin palsu

    Sebelum memutuskan berinvestasi, investor sebaiknya melakukan pengecekan terkait perizinan usaha dari pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pada umumnya badan hukum dari perusahaan investasi bodong tidak memiliki perizinan yang jelas. Perusahaan di bidang keuangan dan investasi harus terdaftar dan memiliki izin dari otoritas.

  2. Menawarkan keuntungan sangat besar

    Menawarkan keuntungan yang besar dan tidak masuk akal, terlebih dalam jangka waktu yang singkat adalah hal yang tidak masuk akal dan harus diwaspadai. Perlu diingat, bahwa keuntungan investasi besar, pasti akan diikuti oleh risiko yang besar pula.

  3. Diminta mencari nasabah baru

    Investor diminta mencari investor baru dengan imbalan mendapatkan fee/bonus.

  4. Dapat berhenti kapan saja

    Pada saat penawaran, investor diperbolehkan berhenti untuk berinvestasi kapan saja dan dapat mengambil keuntungan tanpa memperhatikan periode investasi.

  5. Perusahaan yang produknya tidak jelas

    Ciri-ciri investasi bodong lainnya adalah perusahaan yang produknya tidak jelas. Dimana sulit menemukan informasi mengenai perusahaan dan produk investasinya melalui website resmi.

15.6 Faktor Penyebab Investasi Ilegal

OJK mengatakan bahwa terdapat 2 (dua) faktor utama penyebab investasi ilegal, yaitu:

  1. Kemajuan teknologi memudahkan pelaku untuk membuat aplikasi dan penawaran melalui media sosial dan promosi digital dari luar negeri sehingga sulit terlacak.

  2. Banyak orang yang belum memahami kiat-kiat investasi, sehingga mudah tegiur dengan penawaran investasi berimbal hasil tinggi.

15.7 Faktor Penyebab Investasi Ilegal

15.7.1 Pelaku

  1. Kemajuan teknologi digital.
  2. Mudahnya membuat platform dalam melakukan penawaran kepada masyarakat.
  3. Tokoh masyarakat yang bersedia membuat testimoni.
  4. Banyak tokoh masyarakat baik dari kalangan tokoh agama maupun artis yang diminta untuk testimoni produk investasi ilegal baik secara langsung maupun tidak langsung.
  5. Mudahnya akses penyewaan server luar negeri.
  6. Server yang digunakan pelaku dalam menyimpan data dan aplikasi menggunakan server luar negeri, sehingga sulit untuk ditelusuri.

15.7.2 Masyarakat

  1. Kurangnya literasi atas investasi
  2. Masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat atas investasi dan perkembangan teknologi digital yang masif telah memberikan peluang bagi para investasi bodong.
  3. Mudah tergiur iklan bunga tinggi
  4. Sifat alami manusia yang ingin cepat kaya dan biasanya mudah tertipu dengan gaya hidup yang dipamerkan di platform media sosial atas hasil investasi.

15.8 Contoh Modus Investasi Ilegal

Umumnya modus tersebut akan sangat menggiurkan bagi konsumen dengan potensi keuntungan yang besar dan cepat.

  1. Skema Ponzi (Piramida)

    Skema ponzi atau piramida merupakan bentuk modus penipuan bodong yang perlu diwaspadai. Dalam modus ini keuntungan diperoleh bukan dari bisnis usaha, tetapi dari dana investasi investor yang merupakan anggota baru.

  2. Robot Trading AI

    Robot trading AI ini merupakan bentuk perangkat lunak yang dapat membantu seseorang dalam melakukan investasi untuk memilih jual atau beli. Sekilas teknologi ini tidak ada yang salah. Namun, beberapa orang akhirnya menggunakan perangkat ini untuk bertransaksi yang penuh risiko. Masih ingat kasus-kasus penipuan investasi bodong yang belakangan marak terjadi di Indonesia, yang pelakunya adalah para crazy rich alias sultan di medsos? Modus yang paling umum terjadi adalah menggunakan robot trading AI ini yang kemudian menjebak para korbannya bertransaksi melalui robot trading AI.

  3. Binary Option

    Binary option merupakan bentuk perjudian yang berkedok investasi. Binary option ini adalah bertaruh dengan naik turunnya harga seperti emas atau saham. Banyak orang terjebak dengan cara ini dan menganggap bahwa ini adalah bagian dari investasi.

  4. Skema Pump & Dump

Bentuk penipuan pada pasar saham dengan proses menggiring opini melalui publik figur untuk memanipulasi pasar saham sehingga terjadi lonjakan kenaikan harga saham. Saat kenaikan terjadi, maka pengelola akan menjual saham tersebut.

  1. Pengumpulan Dana

    Modus selanjutnya yang juga sering terjadi adalah pengumpulan dana masyarakat oleh lembaga fiktif, yang berujung pada kasus penipuan. Antara lain melalui skema arisan, koperasi, dan lain-lain.

  2. Bursa Komoditas Fiktif

    Para pelaku investasi bodong juga banyak memanfaatkan komoditas tertentu sebagai modus investasi bodong. Sebagai contoh misalnya komoditas hewan ternak, pertanian, dan sebagainya yang bisa dijadikan modus investasi fiktif.

  3. Money Game Berjenjang

    Modus penipuan money game berjenjang biasanya Para pelaku biasanya akan memberikan komisi melalui aktivitas like dan view video yang disebarkan di media sosial.

  4. Pig Butchering Scam

    Merupakan penipuan investasi kripto pada platform kripto palsu dengan janji imbal hasil besar. Korban dimanipulasi dalam jangka waktu tertentu untuk terus menaruh modal lalu dana dikuras pelaku. Menggunakan akun palsu melalui sosial media, Whatsapp, situs kencan, atau SMS “nyasar”. Mengajak berkenalan atau mengaku sebagai kenalan lama. Setelah kontak intensif dan memperoleh kepercayaan korban, pelaku mengajak investasi dengan janji imbal hasil besar

  5. Penasehat Investasi Tanpa Izin OJK

    Mengiklankan diri sebagai Financial Planner sedangkan izin yang dimiliki adalah kegiatan jasa pendidikan lainnya. Bekerjasama dengan perusahan melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi, atau Perusahaan Sekuritas juga tanpa izin.

Investasi harus legal dan logis. Legal dilihat dari status perizinan (Badan Hukum & Produk), Sedangkan logis adalah imbal hasil wajar dan memiliki risiko. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa ciri utama penipuan berkedok investasi adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya. Selalu memeriksa legalitas platform, melaporkan kepada investasi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang berlaku. Kemampuan literasi digital harus ditingkatkan sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat harus waspada dalam melakukan investasi dengan janji profit tinggi atau tawaran menggiurkan lainnya (OJK, 2016).

Kasus investasi ilegal memberikan wawasan penting bagi regulator, akademisi, investor, dan penasihat keuangan. Tidak ada peraturan pemerintah dan audit internal yang dapat mencegah semua penipuan. Investor harus menggunakan kebijaksanaan sebelum berinvestasi di perusahaan manapun (C. Albrecht et al., 2017). Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah investasi ilegal diantaranya yaitu:

  1. Tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi dengan iming-iming janji imbal hasil yang tidak wajar/tidak rasional;

  2. Perlunya pengetahuan produk dan kehati-hatian dalam memilih produk investasi serta memastikan legalitasnya;

  3. Bersama-sama pemerintah, tokoh masyarakat, masyarakat dan perusahaan investasi legal meningkatkan literasi digital dan literasi keuangan;

  4. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus dapat mencegah masuknya website/platform yang terindikasi sebagai investasi ilegal ke masyarakat.

15.9 Skema Ponzi

15.9.1 Definisi Skema Ponzi

Skema Ponzi adalah bentuk penipuan investasi yang membayar return kepada investor lama menggunakan modal dari investor baru, bukan dari keuntungan bisnis yang sebenarnya.

NoteAsal Nama

Dinamakan dari Charles Ponzi, penipu Italia-Amerika yang menggunakan skema ini pada tahun 1920 dan menjanjikan return 50% dalam 45 hari.

15.9.2 Cara Kerja Skema Ponzi

graph TD
    A[Promotor/Penipu] -->|Janji Return Tinggi| B[Investor Awal]
    B -->|Dana Investasi| A
    A -->|Bayar Return dari Dana Baru| B
    B -->|Referral & Testimoni| C[Investor Baru]
    C -->|Dana Investasi Lebih Besar| A
    A -->|Bayar Return Investor Lama| B
    C -->|Rekrut Lebih Banyak| D[Investor Lebih Baru]
    D -->|Dana Terus Masuk| A
    A -->|Sistem Kolaps| E[Semua Investor Rugi]
    
    style A fill:#e74c3c,color:#fff
    style E fill:#c0392b,color:#fff
    style B fill:#3498db,color:#fff
    style C fill:#f39c12,color:#fff
    style D fill:#e67e22,color:#fff
Figure 15.1: Alur Skema Ponzi
WarningRed Flag #1

Investasi legal rata-rata memberikan return 8-15% per tahun. Jika ditawarkan 10% per bulan, itu 120% per tahun - TIDAK MASUK AKAL!

15.9.3 2. Minimnya Informasi dan Dokumentasi

  • Tidak ada prospektus atau dokumen legal yang jelas
  • Penjelasan bisnis model sangat umum atau rumit
  • Tidak transparan tentang pengelolaan dana
  • Sulit mendapat informasi detail tentang investasi

15.9.4 3. Tidak Terdaftar/Berizin

  • Tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  • Tidak memiliki izin dari regulator terkait
  • Menghindar ketika ditanya soal legalitas
  • Menggunakan dalih “belum sempat urus izin”

15.9.5 4. Kesulitan Penarikan Dana (Withdrawal)

  • Banyak prosedur berbelit saat mau withdraw
  • Ada lock-up period yang tidak wajar
  • Mendorong untuk reinvest terus
  • Pembayaran mulai terlambat atau macet

15.9.6 5. Agresif dalam Recruitment

  • Program referral dengan komisi besar
  • Sistem multi-level marketing (MLM)
  • Tekanan untuk mengajak orang lain
  • Bonus besar untuk yang membawa investor baru

15.9.7 6. Strategi Investasi yang Rahasia

  • Klaim memiliki strategi rahasia/eksklusif
  • Tidak mau menjelaskan detail investasi
  • Menggunakan istilah teknis yang membingungkan
  • “Trust me” lebih penting dari transparansi

15.9.8 7. Testimonial dan Social Proof Berlebihan

  • Banyak testimoni di media sosial
  • Foto-foto pamer lifestyle mewah
  • Acara gathering di hotel/resort mewah
  • Pressure dari FOMO (Fear of Missing Out)

15.9.9 8. Target Investor Spesifik

  • Fokus pada kelompok tertentu (komunitas, alumni, jamaah)
  • Menggunakan figur publik atau tokoh agama
  • Memanfaatkan kepercayaan sosial
  • Pendekatan personal yang intens

15.10 Tahapan Skema Ponzi

Code
import matplotlib.pyplot as plt
import numpy as np

# Data
stages = ['Inception\n(0-3 bulan)', 'Growth\n(3-12 bulan)', 'Maturity\n(1-2 tahun)', 
          'Decline\n(2-3 tahun)', 'Collapse\n(3+ tahun)']
investor_count = [100, 1000, 5000, 8000, 0]
return_paid = [100, 90, 70, 30, 0]

x = np.arange(len(stages))
width = 0.35

fig, ax = plt.subplots(figsize=(12, 6))

bars1 = ax.bar(x - width/2, investor_count, width, label='Jumlah Investor (x100)', 
               color='#3498db', alpha=0.8)
bars2 = ax.bar(x + width/2, return_paid, width, label='% Return Dibayar', 
               color='#2ecc71', alpha=0.8)

ax.set_xlabel('Tahap Skema Ponzi', fontsize=12, fontweight='bold')
ax.set_ylabel('Nilai', fontsize=12, fontweight='bold')
ax.set_title('Siklus Hidup Skema Ponzi: Dari Lahir hingga Kolaps', 
             fontsize=14, fontweight='bold')
ax.set_xticks(x)
ax.set_xticklabels(stages)
ax.legend()
ax.grid(True, alpha=0.3, axis='y')

# Tambahkan garis tren
ax.plot(x, investor_count, 'o-', color='#e74c3c', linewidth=2, markersize=8, 
        label='Tren Bahaya', alpha=0.7)

plt.tight_layout()
plt.show()
Figure 15.2: Siklus Hidup Skema Ponzi

15.11 Pihak dalam Investasi Ilegal

graph TB
    A[Mastermind/Promotor] -->|Rekrut| B[Leader/Upline]
    B -->|Rekrut| C[Member/Downline]
    C -->|Rekrut| D[Investor Baru]
    
    D -->|Dana| A
    A -->|Komisi Besar| B
    B -->|Komisi Sedang| C
    
    A -->|Return Palsu| E[Investor Lama]
    
    F[Tidak Ada Regulator] -.->|Tanpa Pengawasan| A
    G[Tidak Ada Kustodian] -.->|Dana Tidak Aman| A
    
    style A fill:#e74c3c,color:#fff
    style F fill:#95a5a6,color:#fff
    style G fill:#95a5a6,color:#fff
Figure 15.3: Struktur Investasi Ilegal

15.11.1 Karakteristik Pihak Ilegal:

  1. Tidak memiliki legalitas dari regulator
  2. Tidak transparan dalam pengelolaan
  3. Sistem piramida dengan komisi berlapis
  4. Tidak ada pemisahan dana investor
  5. Founder/promotor tidak jelas identitasnya

15.12 Perbandingan Tipe Investasi

Code
import pandas as pd

data = {
    'Tipe': ['Ponzi', 'Piramida', 'HYIP', 'Robot Trading', 'Crypto Scam', 
             'Komoditas Palsu', 'P2P Ilegal', 'Koperasi Bodong'],
    'Return Dijanjikan': ['Sangat Tinggi', 'Tinggi', 'Sangat Tinggi', 'Tinggi', 
                          'Sangat Tinggi', 'Tinggi', 'Tinggi', 'Tinggi'],
    'Fokus Rekrutmen': ['Sedang', 'Sangat Tinggi', 'Rendah', 'Sedang', 
                        'Sedang', 'Rendah', 'Rendah', 'Sedang'],
    'Kompleksitas': ['Sedang', 'Rendah', 'Tinggi', 'Tinggi', 
                     'Sangat Tinggi', 'Sedang', 'Sedang', 'Rendah'],
    'Durasi Bertahan': ['1-3 tahun', '6-18 bulan', '3-12 bulan', '6-24 bulan',
                        '1-6 bulan', '1-2 tahun', '1-3 tahun', '2-5 tahun'],
    'Target Korban': ['Umum', 'Umum', 'Online savvy', 'Trader', 
                      'Crypto investor', 'Umum', 'UMKM', 'Komunitas']
}

df = pd.DataFrame(data)
df.style.set_properties(**{
    'text-align': 'left',
    'font-size': '10pt'
})
Table 15.1: Perbandingan Karakteristik Investasi Bodong
  Tipe Return Dijanjikan Fokus Rekrutmen Kompleksitas Durasi Bertahan Target Korban
0 Ponzi Sangat Tinggi Sedang Sedang 1-3 tahun Umum
1 Piramida Tinggi Sangat Tinggi Rendah 6-18 bulan Umum
2 HYIP Sangat Tinggi Rendah Tinggi 3-12 bulan Online savvy
3 Robot Trading Tinggi Sedang Tinggi 6-24 bulan Trader
4 Crypto Scam Sangat Tinggi Sedang Sangat Tinggi 1-6 bulan Crypto investor
5 Komoditas Palsu Tinggi Rendah Sedang 1-2 tahun Umum
6 P2P Ilegal Tinggi Rendah Sedang 1-3 tahun UMKM
7 Koperasi Bodong Tinggi Sedang Rendah 2-5 tahun Komunitas
TipPatokan Return Wajar
Instrumen Return Wajar/Tahun
Deposito 3-5%
Obligasi Negara 6-8%
Reksa Dana Pendapatan Tetap 5-9%
Reksa Dana Saham 10-20% (volatile)
Saham 15-25% (sangat volatile)

INGAT: Investasi legal TIDAK PERNAH menjanjikan return pasti!

15.13 Faktor Penyebab Investasi Ilegal

Dari Sisi Pelaku (Supply Side)

15.13.1 1. Motif Ekonomi

  • Keuntungan sangat besar dengan risiko tertangkap relatif rendah
  • Modal awal minim untuk memulai skema
  • Biaya operasional rendah
  • Sanksi hukum tidak sebanding dengan keuntungan
Code
import matplotlib.pyplot as plt
import numpy as np

categories = ['Bisnis Legal\n(5 tahun)', 'Investasi Ilegal\n(2 tahun)']
profits = [500, 5000]  # Dalam jutaan
costs = [400, 50]
net_profit = [p - c for p, c in zip(profits, costs)]

x = np.arange(len(categories))
width = 0.35

fig, ax = plt.subplots(figsize=(10, 6))

bars1 = ax.bar(x - width/2, profits, width, label='Revenue', 
               color='#3498db', alpha=0.8)
bars2 = ax.bar(x + width/2, costs, width, label='Biaya', 
               color='#e74c3c', alpha=0.8)

# Net profit line
ax.plot(x, net_profit, 'go-', linewidth=3, markersize=12, 
        label='Net Profit', zorder=5)

ax.set_ylabel('Nilai (Juta Rupiah)', fontsize=11, fontweight='bold')
ax.set_title('Mengapa Pelaku Tertarik Investasi Ilegal?', 
             fontsize=13, fontweight='bold')
ax.set_xticks(x)
ax.set_xticklabels(categories)
ax.legend()
ax.grid(True, alpha=0.3, axis='y')

plt.tight_layout()
plt.show()
Figure 15.4: Perbandingan Profit Pelaku vs Bisnis Legal
Modal, Direktorat Analisis Informasi Pasar. 2023. Buku Saku Pasar Modal. 1st ed. Jakarta, Indonesia: OJK.