4 Saham
4.0.1 Saham
Berdasarkan OJK (2025) Saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas. Di pasar sekunder (bursa) atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut.
Permintaan dan penawaran atas suatu saham dipengaruhi banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik berhubungan dengan saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut berada) maupun faktor yang sifatnya makro atau eksternal, seperti perkembangan tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar, dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik.
Sebagai investor saham, investor memiliki hak di antaranya menerima pembayaran dividen, memindahkan hak atas saham yang dimiliki, hadir dan memberikan suara dalam RUPS, melakukan klaim atas asset perusahaan (sisa kekayaan hasil likuidasi), meminta Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga wajar jika tidak setuju atas tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham, serta mengajukan gugatan terhadap Perseroan jika merasa dirugikan karena tindakan Perseroan.
4.0.1.1 Tipe Saham di Indonesia
Saham Biasa (Common Stock) Saham Biasa adalah bukti kepemilikan pemegang saham terhadap suatu perusahaan. Pemegang Saham Biasa memiliki hak-hak yang dimiliki pemegang saham umumnya, yaitu memiliki hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan. Dalam hal terjadi likuidasi, pemegang Saham Biasa berada dalam urutan terakhir pembagian likuidasi aset perusahaan jika tersisa.
Saham Preferen (Preferred Stock) Saham Preferen adalah bukti kepemilikan pemegang saham terhadap suatu perusahaan yang memberi pemegangnya hak untuk menerima dividen dalam bentuk tetap dan hak istimewa lainnya. Dividen dapat bersifat kumulatif atau non kumulatif, dimana pada kondisi dividen bersifat kumulatif, kegagalan atau kekurangan membayar dividen akan dilimpahkan ke tahun selanjutnya. Pemegang Saham Preferen berhak mendapat dividen terlebih dahulu dibanding pemegang Saham Biasa serta mendapat hasil likuidasi aset perusahaan (jika ada) sebelum pemegang Saham Biasa tetapi setelah kreditur. Umumnya saham preferen dapat dikonversi menjadi saham biasa dan tidak memiliki hak suara dalam RUPS.
Saham Dwiwarna Saham Dwiwarna adalah saham khusus yang hanya dapat dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Saham ini umumnya terdapat pada BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi BUMN. Saham Dwiwarna memiliki hak suara sama dengan saham lainnya tetapi memiliki beberapa keistimewaan seperti RUPS bisa menjadi tidak sah jika tidak dihadiri pemegang Saham Dwiwarna. Pemerintah menggunakan Saham Dwiwarna untuk mempertahankan kontrol terhadap perusahaan yang langsung ataupun tidak langsung dimiliki oleh negara. Saham Dwiwarna dapat dikonversi menjadi saham biasa dan tidak memiliki hak suara dalam RUPS.
4.0.2 Keuntungan memiliki Saham
Beberapa keuntungan memiliki saham antara lain.
Mendapatkan Dividen Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh Direksi perusahaan dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Capital Gain Capital Gain adalah keuntungan ketika pemegang saham menjual saham dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya. Saham merupakan aset yang likuid, jadi mudah untuk diperjualbelikan (via Bursa).
4.0.3 Risiko memiliki Saham
Beberapa risiko memiliki saham antara lain:
Tidak Mendapatkan Dividen Perusahaan dapat membagi dividen ketika perusahaan menunjukkan kinerja yang baik dan memiliki saldo laba positif. Namun ketika perusahaan mengalami kerugian maka perusahaan tidak dapat membagikan dividen.
Capital Loss Capital Loss merupakan kebalikan Capital Gain. Hal ini terjadi jika pemegang saham menjual saham yang kita miliki dengan harga yang lebih rendah dari harga beli.
Risiko Likuidasi Jika Emiten bangkrut atau dilikuidasi, para pemegang saham memiliki hak klaim terakhir terhadap aset perusahaan setelah seluruh kewajiban Emiten dibayarkan. Kemungkinan terburuknya adalah jika tidak ada lagi aset yang tersisa, maka pemegang saham tidak akan memperoleh apa-apa.