6 Sukuk
6.0.1 Sukuk
Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata “sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sukuk diartikan sebagai Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas aset yang mendasarinya seperti:
Aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).
Untuk mengetahui daftar Sukuk yang telah terdaftar di OJK, dapat dilihat dan diakses di situs web OJK di tautan laman berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/Syariah/data-danstatistik/data-produk-obligasi-Syariah/default.aspx.