2  Struktur Kelembagaan

Author

Andi Hermanto

Published

September 27, 2025

2.1 Struktur Kelembagaan Pasar Modal

Gambar tersebut diperoleh dilaman resmi OJK (2025) terkait Struktur kelembagaan Pasar Modal. Dalam laman OJK (2025)

2.2 Ekosistem Pasar Modal Indonesia

Pasar modal Indonesia berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Struktur utamanya terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), KPEI, dan KSEI, yang masing-masing memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran, keamanan, dan transparansi transaksi efek. 1

2.3 Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Regulator utama pasar modal Indonesia. Serta Mengatur, mengawasi, dan memastikan seluruh kegiatan pasar modal berjalan teratur, wajar, efisien, transparan, dan akuntabel. Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal.

2.4 Bursa Efek Indonesia (BEI)

Tempat perdagangan efek berlangsung (saham, obligasi, derivatif).
Di bawah BEI terdapat:

2.4.1 Perusahaan Efek

  • Penjamin Emisi (Underwriter): Membantu perusahaan saat IPO.
  • Perantara Pedagang Efek (Broker/Dealer): Perantara jual-beli saham/obligasi.
  • Manajer Investasi: Mengelola portofolio investor (misalnya reksadana).

2.4.2 Lembaga Penunjang

  • Biro Administrasi Efek
  • Bank Kustodian
  • Wali Amanat
  • Peringkat Efek

2.4.3 Profesi Penunjang

  • Akuntan
  • Notaris
  • Penilai Emisi
  • Konsultan Hukum

2.5 Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI)

  • Menyediakan jasa kliring dan penjaminan transaksi efek.
  • Menjamin penyelesaian transaksi agar berjalan aman dan efisien.

2.6 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI)

  • Kustodian sentral untuk penyimpanan data kepemilikan efek.
  • Mengatur penyelesaian transaksi antara investor dan emiten.
  • Terkait dengan:
    • Emiten
    • Perusahaan Publik
    • Reksadana

2.7 Pemodal (Investor)

  • Pihak yang menanamkan modal di pasar modal.
  • Dapat berasal dari:
    • Domestik (lokal)
    • Asing (foreign investor)

References

OJK. 2025. “Otoritas Jasa Keuangan.” https://ojk.go.id/id/.

  1. OJK. 2025. “Otoritas Jasa Keuangan.” https://ojk.go.id/id/.↩︎